Tahukah kamu? Ini 3 Pajak Saat Beli Property
1. pajak pertambahan nilai
Khusus Produk Primary / produk baru dari developer, kecuali rumah dengan luas maksimal 36 persegi dan luas tanah maksimal 60 meter persegi wajib dikenakan PPN 10% dari nilai properti.
2. Bea Perolehan atas tanah dan bangunan
Pajak ini dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani. Nilainya di hitung dari harga beli properti di kurangi NPOTKP (Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak) masing-masing daerah di tambah tarif BPHTB 5%
3. Pajak Penjualan Barang Mewah
Nilainya sebesar 20% dari total harga properti jika termasuk barang mewah seperti rumah, townhouse, dan jenis non-strata title dengan luas >=350 meter persegi atau kondominium dan apartemen berukuran 150 meter persegi.
Dalam membeli property, selain menyiapkan budget untuk membeli property impian kamu, ternyata kamu juga harus menyiapkan anggaran lebih untuk membayar pajak.
simak artikel ini agar kamu tahu pajak apa saja yang perlu kamu bayar saat membeli property.
Semoga bermanfaat!
megamandiriproperty.com
Follow Us on
https://www.facebook.com/profile.php?id=100087315826004
https://www.instagram.com/megamandiriproperti/
#megamandiriproperty #megamandiriproperty #megamandiripropertytangerang
#aparthouseattangerang #apartemenrumahtangerang
#thehousetangerang #megamandiricom #kavling #investasitanah #apartemenjabodetabek #thehousejabodetabek