Tahukah kamu? Ini 3 Pajak Saat Beli Property

Tahukah kamu? Ini 3 Pajak Saat Beli Property

1. pajak pertambahan nilai

Khusus Produk Primary / produk baru dari developer, kecuali rumah dengan luas maksimal  36 persegi dan luas tanah maksimal 60 meter persegi wajib dikenakan PPN 10% dari nilai properti.

2. Bea Perolehan atas tanah dan bangunan

Pajak ini dibayarkan sebelum Akta Jual Beli ditandatangani. Nilainya di hitung dari harga beli properti di kurangi NPOTKP (Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak) masing-masing daerah di tambah tarif BPHTB 5%

3. Pajak Penjualan Barang Mewah

Nilainya sebesar 20% dari total harga properti jika termasuk barang mewah seperti rumah, townhouse, dan jenis non-strata title dengan luas >=350 meter persegi atau kondominium dan apartemen berukuran 150 meter persegi.

Dalam membeli property, selain menyiapkan budget untuk membeli property impian kamu, ternyata kamu juga harus menyiapkan anggaran lebih untuk membayar pajak.
simak artikel ini agar kamu tahu pajak apa saja yang perlu kamu bayar saat membeli property.
Semoga bermanfaat!
megamandiriproperty.com
Follow Us on
https://www.facebook.com/profile.php?id=100087315826004
https://www.instagram.com/megamandiriproperti/

Home


#megamandiriproperty #megamandiriproperty #megamandiripropertytangerang
#aparthouseattangerang #apartemenrumahtangerang
#thehousetangerang #megamandiricom #kavling #investasitanah #apartemenjabodetabek #thehousejabodetabek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?
Butuh bantuan?